Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3)
1. Program Keahlian Perhotelan dan Jasa Pariwisata
1. Usaha Perjalanan Wisata
2. Perhotelan
2. Program Keahlian Kuliner
1. Tata Boga
3. Program Keahlian Tata Busana
1. Tata Busana
4. Program Keahlian Tata Kecantikan
1. Tata Kecantikan Kulit dan Rambut
0 Komentar
Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!